KASUISTIKA

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Rutan ke Mako Brimob

Nasional | Senin, 17 Oktober 2022 - 21:30 WIB

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Rutan ke Mako Brimob
Istri Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Putri Candrawati menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak lagi ditahan di Rutan Kejaksaan Salemba. Tim penasihat hukumnya, Febri Diansyah menyampaikan, masalah kesehatan psikis dan kesulitan untuk dikunjungi keluarga menjadi alasan agar Putri Candrawathi dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso tidak mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Putri Candrawathi.


“Kami tidak bisa mengabulkan permohonanan ini. Kalau alasannya anak mengenai izin keluarga terdakwa menengok akan kami berikan izin dan besok jam 2, silakan berhubungan dengan panitera,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Febri menyesalkan, kliennya dipersulit pihak meski sudah terdapat surat untuk melakukan pendampingan hukum. Menurut Febri, sebagai penasihat hukum harusnya mudah untuk bertemu klien meski berada di dalam tahanan.

“Kami kesulitan mengakses klien kami kalau diperhatikan dari surat kami 13 Oktober permohonan izin besuk, karena perlu kami sampaikan sejak Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami. Jadi, perlu kami sampaikan agar Yang Mulia memahami kami tim penasihat hukum setiap saat harusnya dapat mengunjungi klien kami,” ucap Febri.

Mendengar hal itu, hakim menegaskan agar pihak Kejaksaan tidak berlaku demikian. Asalkan, kunjungan tersebut sesuai dengan aturan dan jam operasional. Sebab pendampingan hukum di rutan oleh pengacara dijamin oleh KUHAP.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook