JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pihak ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencegahan itu dilakukan, dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Mereka yang dicegah merupakan advokat atau tim hukum dari Syahrul Yasin Limpo, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
"Pihak dimaksud adalah advokat," ucap Ali.
Pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan ke depan. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ketiga pihak tersebut, agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," tegas Ali.
Menanggapi ini, Febri Diansyah mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindakan KPK yang mencegah dirinya ke luar negeri selama enam bulan.
"Terkait pencegahan ke LN [luar negeri], saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujar Febri.
Febri memastikan, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," tegas Febri.
Mantan Juru Bicara KPK ini menyampaikan, SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan. Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD," urai Febri.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Selain Yasin Limpo, KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman