JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih berusaha menempuh upaya hukum agar lolos dari jeratan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk itu, Sambo telah mendaftarkan kasasi pada 12 Mei 2023. Selain Sambo, Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023. Kemudian Kuat Ma'ruf mengajukan pada 15 Mei 2023.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga memutuskan menempuh kasasi agar vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berkurang. Vonis tersebut diketahui dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Selanjutnya, para pemohon harus melengkapi berkas perkara. Kemudian berkas tersebut akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelas Djuyamto.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Singgih.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Singgih.
Selain itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka masing-masing tetap divonis 20 tahun penjara, 13 tahun penjara, dan 15 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman