JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satgas Antimafia Bola Polri kembali memeriksa tiga tersangka kasus match fixing. Setelah pemeriksaan selama tiga jam, penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka. Penahanan disebabkan penyidik mendapatkan informasi bahwa ketiganya diduga mengulangi perbuatan berupa terlibat kembali dalam match fixing sepak bola.
Kepala Tim Penyidikan Satgas Antimafia Bola Kombespol Dani Kustoni menuturkan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Terlebih lagi, terdapat informasi bahwa ketiganya mengulangi perbuatan. ’’Berupa match fixing,’’ jelasnya, Kamis (21/12) kemarin.
Penyidik masih mendalami match fixing baru tersebut. Belum diketahui dalam laga apa dan liga berapa ketiganya kembali terlibat. ’’Match fixing-nya kemungkinan tahun ini, belum diketahui pertandingan yang mana,’’ urainya.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Vigit Waluyo, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, dan Kartiko Mustikaningtyas. Menurut dia, ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka Rabu (20/12) sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.00 kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan delapan pertanyaan kepada Vigit dan masing-masing enam pertanyaan kepada Dewanto serta Kartiko. ’’Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam,’’ jelasnya.
Materi pemeriksaan ketiganya terkait hubungan mereka dalam menjalankan match fixing. Sekaligus terkait salah satu tersangka yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JAS. ’’Kami menduga VW mengetahui keberadaan JAS tersebut,’’ paparnya.
Dia mengatakan bahwa dalam melakukan match fixing, diduga VW memberikan uang senilai Rp 100 juta untuk setiap pertandingan. Dengan nilai total sekitar Rp 1 miliar dalam satu liga. ’’Ya, setiap pertandingan segitu,’’ terangnya.
Dalam match fixing tersebut, diduga VW mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu didapatkan dari selisih uang yang diberikan kepada para tersangka lain. ’’VW ini tugasnya melobi dan pendana. Tapi, diduga mendapat untung juga,’’ urainya.
Menurut dia, penyidik akan mengkaji kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus match fixing tersebut. ’’Nanti masih dikaji,’’ ujarnya. (idr/c6/ali)
Laporan JPG, Jakarta