Usai Diperiksa KPK, Febri Bantah Didalami soal Perusakan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan

Hukum | Senin, 02 Oktober 2023 - 23:15 WIB

Usai Diperiksa KPK, Febri Bantah Didalami soal Perusakan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui ditelisik tim penyidik soal draf pendapat hukum yang ditemukan, saat proses penggeledahan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri membantan dicecar tim penyidik soal dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain Febri, mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga bersamaan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementan. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan status pengacara.


"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat. Jadi, poin itu yang tadi ditanyakan," kata Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Febri memastikan, pendampingan hukum yang diberikan sesuai dengan aturan hukum. Ia menampik, menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9).

"Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi, ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," tegas Febri.

Febri mengakui, dirinya bersama Rasamala mendi penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada kasus dugaan korupsi di Kementan masih pada tahap penyelidikan. Karena itu, Febri bersama Rasamala membuat pendapat hukum untuk memetakan area rawan korupsi.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi, kami mendampingi salah satunya Pak Mentan dalam penyelidikan tersebut. Dalam proses penyelidikan itu, kami menjalankan tugas sesuai dengan UU, mendapatkan informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun untuk membuat pendapat hukum," ucap Febri.

Oleh karena itu, Febri menekankan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo diyakini tak melanggar aturan. Ia memastikan, pendampingan hukum itu sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

"Secara sederhana kami memetakan titik-titik rawan, potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut dan kemudian ujungnya di sana ada dituliskan secara jelas, ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Itu yang diklarifikasi penyidik kepada kami, kepada saya dan juga Rasamala," pungkas Febri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook