PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda), Rabu (1/9) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mantan Bupati Kuansing tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing senilai Rp13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka keenam dalam kasus tersebut.
Sidang perdana yang berlangsung secara virtual yang diikuti Mursini secara teleconference dari Rutan Klas I A Pekanbaru, sedangkan kuasa hukumnya Suroto SH MH, hadir di PN Pekanbaru.
Sidang perdana dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH ini dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan dari tim gabungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Riau dan JPU Kejari Kuansing.
JPU yang terdiri dari Rudi Heryanto SH MH, Riski Ramahtullah SH MH, Hendri SH MH, Imam Hidayat SH MH membacakan surat dakwaannya secara bergantian.
Dalam dakwaannya, Mursini kata JPU sudah melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan H Muharlius selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing 2017-2018 (terpidana berkas terpisah), M Saleh selaku Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (terpidanaberkas terpisah), Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing (terpidana berkas terpisah).
Ada Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (terpidana terpisah) dan Yuhendrizal juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (terpidana berkas terpisah).
JPU dalam dakwaannya menjerat mantan Bupati Kuansing periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 itu dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11, junto 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa sudah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa.
Selain itu, Mursini juga diduga sudah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya yaitu karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lanjut JPU, Mursini juga diduga sudah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terakhir, JPU menjerat terdakwa karena diduga sudah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Atas dakwaan JPU itu, Mursini melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.
Dalam perkara ini, sebelumnya sudah ditetapkan lima terdakwa dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama. Mereka adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.(kom)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru