PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang perdana dugaan suap pengesahaan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/5/2022). Annas diduga memberikan suap sebesar Rp1,01 miliar
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo SH. Sementara Annas terlihat mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru, didampingi kuasa hukumnya Aguslan SH MH. Sebelum dakwaan dibacakan, Annas kepada jaksa mengaku dirinya sehat.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan Annas diduga terlibat penyuapan pada medio Juli-September 2014 silam. Uang itu diberikan terdakwa untuk Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Riau periode tahun 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
"Maksud dan tujuan terdakwa menyerahkan uang tersebut adalah agar DPRD Riau periode tahun 2009-2014 segera mengesahkan APBD Riau TA 2015 sebelum digantikan oleh anggota DPRD Riau hasil pemilu legislatif tahun 2014,'' sebut JPU KPK.
Annas pada tanggal 1 September 2014 disebutkan memerintahkan Wan Amir Firdaus untuk mengumpulkan uang dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir. Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, Wan Amir menyerahkan satu tas ransel warna hitam dan dua tas kertas warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp1,01 miliar kepada Suwarno.
Kemudian, setelah mendapat telepon dari Ahmad Kirjuhari yang meminta bertemu, mereka lalu bertemu di tempat parkir di bawah kantor Sekretariat DPRD Riau. Sesampainya di sana, Suwarno yang ditemani Burhanuddin, meletakkan satu ransel dan dua tas kertas berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai Ahmad Kirjuhari.
Setelah itu pada tanggal 4 September 2014, RAPBD TA 2015 disahkan menjadi Perda APBD TA 2015 dengan ditandatanganinya persetujuan bersama DPRD Riau dengan Gubernur Riau dengan Nomor: 21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor: 63/NPB/IX/2014.
Lalu pada tanggal 8 September 2014 sekitar pukul 16.00 WIB Johar Firdaus meminta Riky agar mengajak Ahmad Kirjuhari datang ke Kafe Lick Latte di Jalan Arifin Achmad. Kemudian Riky dan Kirjuhari menuju ke Kafe Lick Latte Pekanbaru menggunakan mobil dinas Riky Nissan X-trail dengan nomor polisi BM 1634 NK.
Sebelum sampai ke Kafe Lick Latte, Kirjuhari dan Riky singgah ke rumah makan pempek di Jalan Sumatra Pekanbaru. Kirjuhari lebih dulu menceritakan kepada Riky jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari terdakwa untuk anggota DPRD Riau yang dipilih.
Kemudian keduanya sepakat membuat catatan soal pembagian uang tersebut. Rinciannya, Kirjuhari dan Riky mendapatkan Rp100 juta, Johar Firdaus Rp125 juta dan sisa uang Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 anggota DPRD lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Riau.
Dari bagi-bagi mereka, masing-masing anggota yang dipilih akan mendapatkan sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta. Setelah Kirjuhari dan Riky membuat catatan perhitungan pembagian uang, tidak beberapa lama Johar menelepon dan meminta keduanya untuk segera ke Kafe Lick Latte.
Sesampainya di Kafe Lick Latte, Johar menanyakan uang bagiannya yang berasal dari terdakwa Annas. Saat itu, Johar meminta bagian uang sebesar Rp200 juta.
Namun karena tidak cukup, akhirnya disepakati Johar mendapatkan bagian uang sebesar Rp155 juta. Selanjutnya uang bagian Johar itu diserahkan Riky di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka, Pekanbaru.
Akibat perbuatannya tersebut JPU menjerat Annas Maamun dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Usai dakwaan dibacakan, hakim Dahlan bertanya kepada Annas apakah mengerti atas surat dakwaan jaksa itu? Bahkan hakim Dahlan sampai dua kali mengulangi pertanyaannya itu.
Setelah dipandu kuasa hukumnya, Annas mengaku sedang terganggu pendengarannya. Namun dia sudah mengerti dengan dakwaan jaksa.
"Pendengaran saya agak terganggu Pak. Saya mengerti Pak (dakwaan, red). Dakwaan sudah saya terima hari ini,'' terang Annas sambil menganggukkan kepalanya di Rutan Pekanbaru.
Mendengarkan penjelasan Annas itu, hakim Dahlan mempersilakan kuasa hukum untuk Annas Maamun jika ingin mengajukan keberatan. Namun pengacara tidak mengajukan eksepsi.
“Sidang ditunda sampai Kamis (4/6/20222), dengan agenda pemeriksaan saksi,'' sebut Dahlan sebelum mengetuk palu untuk mengakhiri sidang.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman