PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Annas Maamun yang juga mantan Gubernur Riau dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/7/2022) siang. Selain itu, Annas juga dituntut denda Rp150 juta subsider kurungan selama enam bulan penjara.
Kendati JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah melanggar pasal yang didakwaan, namun JPU mengakui tuntutan yang dibacakan pada hari itu ringan. Hal ini mengingat pasal yang didakwakan adalah pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun ada sejumlah pertimbangan JPU yang membuat tuntutan ringan.
"Seperti yang sudah kita terangkan tadi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Selain sudah berusia lanjut, sudah 83 tahun, terdakwa selalu berterus terang dalam perkara ini. Terdakwa juga sangat kooperatif dan menghormati jalannya persidangan," sebut Tim JPU KPK yang diketuai Yoga Pratomo tersebut.
Pada kesempatan tersebut JPU KPK juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator. Karena JPU menilai keterangan terdakwa tidak signifikan dan tidak dapat memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Selain itu, selama kasus ini berjalan Jaksa KPK juga merasa telah bekerja sendiri tanpa ada bantuan dari terdakwa.
Dalam perkara tipikor gratifikasi ini Annas Maamun selaku Gubernur Riau didakwa memberikan uang senilai Rp1,01 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk memuluskan pengesahan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015. Annas juga disebutkan menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir masing jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi