LAMPU MATI, HAKIM SKORS SIDANG

Johar Firdaus, Suparman, dan Kirjauhari Saksi Tipikor Annas Maamun

Hukum | Kamis, 30 Juni 2022 - 12:47 WIB

Johar Firdaus, Suparman, dan Kirjauhari Saksi Tipikor Annas Maamun
Sidang Tipikor dengan terdakwa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan menghadirkan saksi Johar Firdaus, Suparman, dan Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/6/2022). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Para mantan pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif di Provinsi Riau berkumpul dalam satu perkara persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/6/2022) siang ini. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Mantan Bupati Rokan Hulu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Suparman. Mereka duduk sebagai saksi.

Sementara satu lagi merupakan mantan Gubernur Riau yang juga pernah menjabat Ketua DPRD dan Bupati Rokan Hilir Annas Maamun. Lansia berusia 84 tahun yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis ini duduk sebagai terdakwa tipikor gratifikasi senilai Rp1,01 miliar. Annas didakwa memberikan uang ke sejumlah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014 untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015.


Selain itu, turut hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut, mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.  Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan ini, para saksi sempat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU), namun tiba-tiba listrik di ruang sidang padam.

Karena terdakwa Annas Maamun hadir secara virtual yang ditampilkan melalui layar yang mengandalkan tenaga listrik, Hakim Dahlan memutuskan untuk menskors sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan sampai listrik hidup dan semua perangkat elektronik perangkat sidang kembali bisa dioperasikan secara stabil. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook