Hakim Kabulkan Permintaan Keluarga Syahrir Menolak Bersaksi

Riau | Selasa, 25 Juli 2023 - 11:45 WIB

Hakim Kabulkan Permintaan Keluarga Syahrir Menolak Bersaksi
Muhammad Syahrir menghadiri Sidang Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tidak Pidana Pencucian Uang secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/7/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dan kawan-kawan menghadirkan istri pertama, anak-anak, dan menantu Muhammad Syahrir pada sidang tindak pidana korupsi gratifikasi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/7).

Namun tidak satupun dari mereka yang hadir secara virtual kemarin, bersedia menjadi saksi untuk mantan Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau tersebut. Bahkan, Majelis Hakim mengabulkan permintaan mereka yang menolak menjadi saksi atas kasus ini.


Majelis Hakim yang dipimpin Salomo Ginting didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi, awalnya menanyakan kesediaan mereka untuk bersaksi dalam persidangan dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp20,9 miliar tersebut. ‘’Apakah para saksi bersedia memberikan keterangan di persidangan ini?’’ tanya Hakim Salomo.

Atas pertanyaan hakim itu, istri Syahrir bernama Eva Rusnati menjawab tidak bersedia. Hal yang sama juga disampaikan oleh anak-anaknya yakni Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, dan Verdiansyah. Penolakan senada juga disampaikan oleh salah seorang menantu Syahrir bernama Deni Marzuki.

Atas penolakan itu Majelis Hakim kemudian mengabulkan permintaan mereka. Hakim menilai, para saksi telah menggunakan haknya. Penolakan itu sendiri dibenarkan dalam aturan.  Penolakan yang sama dilakukan istri muda Syahrir, Juli Sasmita ketika hadir pada sidang pekan lalu.

Namun, kemarin, hakim menanyakan kebenaran keterangan para saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

‘’Sudah benar Yang Mulia,” jawab Eva Rusnati yang merupakan istri tua Syahrir.  Karena para saksi tidak bersedia memberikan kesaksian, majis hakim kemudian menunda sidang kemarin. Sidang kembali akan dilanjutkan Selasa (25/7) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU KPK.

Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Syahrir  menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.  Selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau selama 2017-2022, Syahrir diduga telah menerima uang gratifikasi mencapai Rp20,9 miliar.

Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook