Vonis Mantan Kakanwil BPN Riau Dibacakan Hari Ini

Pekanbaru | Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:13 WIB

Vonis Mantan Kakanwil BPN Riau Dibacakan Hari Ini
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau Muhammad Syahrir saat ditahan KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu. (DOK RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Pekanbaru akan menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang senilai Rp21 miliar atas terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Riau Muhammad Syahrir, Kamis (31/8) hari ini. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis.


Sidang pembacaan vonis hari ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting didampingi hakim anggota Adrian HB Hutagalung dan Yelmi.Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrir dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara.

JPU KPK Syahrir Rio Fandi dan kawan-kawan berkeyakinan bahwa terdakwa Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya. Hasilnya kemudian dialihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatan itu ke bentuk aset dan rekening. Sehingga, selain gratifikasi, Syahrir juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU KPK mendakwa Syahrir atas Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a. Hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu pada Pasal 18, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pidana tambahan adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

Jaksa juga menuntut agar Syahrir membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112  ribu dolar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila  tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

‘’Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,’’ kata JPU KPK dalam tuntutannya.

Sementara itu, dalam dakwaanya JPU KPK mendakwa Syahrir  menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya.  Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau selama 2017-2022, Syahrir diduga telah menerima uang gratifikasi mencapai Rp20,9 miliar.

Senarai, media nonprofit pemantau perkara tindak pidana korupsi berbasis di Riau justru merekomendasikan Syahrir dihukum 20 tahun penjara. Koordinator Umum Senarai Jeffri Sianturi menilai tuntutan JPU KPK terlalu ringan. ‘’Total uang yang diterima Syahrir selama menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Maluku Utara dan Riau selama rentang 2017-2022 mencapai Rp21,13 miliar. Dia layak mendapat hukum maksimal sesuai dakwaan primer,’’ kata Jeffri, Rabu (30/8).

Selama persidangan, JPU KPK memanggil 13 pengurus perusahaan untuk pembuktian perkara. Selama proses pengajuan hak atas tanah biasanya mereka berusaha untuk berjumpa dengan Syahrir melalui ajudannya dengan alasan konsultasi.

‘’Syahrir langsung menyebut nominal uang yang diminta. Jika tidak dituruti, pengurusan tidak akan ditanggapi, seperti PT Eka Dura Indonesia yang menyerahkan Rp1 miliar karena sedang berkonflik dengan masyarakat Rokan Hulu. Awalnya, Syahrir minta Rp5 miliar,’’ sebut Jeffri.

Rekomendasikan Senarai agar Syahrir dihukum 20 tahun penjara juga diamini Koordinator Jikalahri Made Ali, Direktur Eksekutif Walhi Riau Boy Even Sembiring, dan Koordinator Gerakan Melawan Mafia Tanah Muhammad Ridwan yang juga hadir semeja saat diskusi di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, kemarin.
Koalisi masyarakat sipil dan penggiat lingkungan dan kehutanan di Riau tersebut sepakat bahwa perbuatan koruptif Syahrir ikut berkontribusi pada permasalahan agraria hingga tergerusnya kawasan hutan lindung di Riau.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook