JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait langkah. Sebab, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di KPK.
Usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka korupsi merespons pertanyaan awak media mengenai status Firli sebagai tersangka. Namun, Syahrul Yasin Limpo hanya memamerkan borgol di tangannya dan menyebut sedang menjalani proses hukum di KPK.
"Aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," kata Syahrul Yasin Limpo saat memasuki mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Syahrul Yasin Limpo tak berkomentar lebih jauh terkait dugaan kasus pemerasan terhadapnya yang menjerat Firli Bahuri. Ia memilih masuk mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo tidak cacat hukum. Meski ada dugaan Firli Bahuri memeras Yasin Limpo.
"Sekali lagi kita harus menganut asas praduga tak bersalah. Kita tidak tahu bukti apa yang dimiliki Polda," ucap Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Alex menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah meski Firli Bahuri menyandang status tersangka. Firli Bahuri juga sampai saat ini masih aktif sebagai Ketua KPK.
"Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," pungkas Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman