Diperiksa KPK 5 Jam, Wamenkumham Tak Berkomentar

Nasional | Selasa, 05 Desember 2023 - 09:21 WIB

Diperiksa KPK 5 Jam, Wamenkumham Tak Berkomentar
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dikawal ketat usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12). Diperiksa sebagai saksi, Eddy sapaan akrabnya, dia seribu bahasa ketika ditodong puluhan wartawan yang menunggu.

Mengenakan kemeja merah dilipat lengan dan kacamata yang diletakkan ke jidat, Eddy tak seperti biasa kemarin. Dia tak ramah dan berani berbicara lugas dan tenang seperti saat tampil di pengadilan maupun arena publik lain.


Keluar dari ruangan penyidik pukul 16.12 WIB, Eddy langsung bergegas menuju mobil. Di depan, Eddy dikawal oleh pengacaranya. Di belakang, ada dua orang yang seolah melindungi Eddy dari kerumunan media yang menunggunya sejak pagi. 

Dia juga tak bergeming saat diberondong pertanyaan wartawan. Eddy hanya menjawab saat masuk pemeriksaan di KPK pukul 9.36 WIB. “Sehat walafiat” katanya saat ditanya kabar. 

Sejak Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut namanya sebagai tersangka pada 9 November lalu, Eddy memang seolah menghindar dari media. Dia tak pernah menjawab terang-terangan di publik. Dia seperti tahu statusnya dalam kasus itu. 

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango pada 30 November lalu juga telah menyebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap para tersangka sudah ditandatangi. Surat tersebut juga telah diberikan kepada presiden. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kembali memaparkan bahwa Eddy dipanggil kapasitasnya sebagai saksi. Untuk memberikan kesaksian atas tersangka lain yang telah ditetapkan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi tersebut. 

“Terutama para tersangka yang rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK beberapa waktu yang lalu,” ucapnya dalam konferensi pers kemarin. Sedang Eddy diperiksa kemarin untuk kebutuhan pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Dia belum berani memaparkan terkait proses pemeriksaan oleh penyidik. Dia berjanji akan menyampaikan hasil tersebut usai pemeriksaan oleh tim penyidik rampung digelar. Ali juga mengimbau soal status Eddy dalam perkara ini. “Penetapan tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers,” paparnya. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso agak kecewa saat melihat proses pengusutan perkara yang mereka laporkan ke KPK Maret lalu. “Saya kok agak pemisimis lihat perkembangan yang ada,” celetuknya pada JPG, kemarin. 

Seharusnya, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka Eddy bisa ditahan oleh KPK. Namun, kenyataan saat ini, Eddy masih bebas seperti biasa. IPW juga menyoroti soal penerapan pasal suap dan gratifikasi dalam kasus ini. 

Sebab, saat mereka laporkan ke KPK, sebenarnya perkara yang menjerat Wamenkumham ini adalah pemerasan. Terkait pengurusan badan hukum di Kemenkumham. “Tapi kami lihat saja lah perkembangannya ke depan,” ucapnya.

Berbarengan dengan hari diperiksanya kemarin, Eddy bersama dua orang dekatnya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

“Benar yang bersangkutan telah mengajukan praperadilan,” ucap Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto kemarin. Perkara sidang praperadilan itu rencananya akan digelar pada Senin 11 Desember. Dengan hakim tunggal Estiono.(elo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook