Terima Suap Kasus Narkoba, Suami-Istri Oknum Polisi-Jaksa di Riau Tersangka

Riau | Senin, 20 November 2023 - 22:15 WIB

Terima Suap Kasus Narkoba, Suami-Istri Oknum Polisi-Jaksa di Riau Tersangka
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Iman Khilman (kiri) saat melakukan penahanan BA (pakai baju tahanan) di Kejati Riau pada Senin (20/11/2023) malam. (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan pasangan suami istri, oknum polisi berinisial BA dan oknum jaksa berinisial SH, sebagai tersangka. Hal ini dipastikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, Senin (20/11/2023) malam.

Didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Iman Khilman, Imran menyebutkan, penetapan keduanya sebagai tersangka usai ekspose yang digelar malam ini. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terdakwa Fauzan Afriansyah.


''Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri berinisial BA dan SH,'' ungkap Imran.

Adapun pasal yang akan digunakan adalah, pertama, Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ataupun ketiga, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka didekati oleh tiga orang keluarga terdakwa Fauzan, Riko, Eva, dan Agung. Keduanya menerima uang, baik transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp999,6 juta.

Selanjutnya, dalam 20 hari ke depan keduanya akan ditahan di lokasi terpisah. BA dititipkan di Rutan Polda Riau, sementara SH ditahan di penahanan rumah di Jalan Tj Raya, Kota Pekanbaru. SH diketahui sedang hamil empat bulan.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook