PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan pasangan suami istri yang merupakan oknum penegak hukum yakni polisi berinisial BA dan jaksa berinisial SH sebagai tersangka. Hal ini dipastikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, Senin (20/11) malam.
Didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Iman Khilman, Imran menyebutkan, penetapan keduanya sebagai tersangka usai ekspose yang digelar malam tadi. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan terdakwa Fauzan Afriansyah.
‘’Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, kuat dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Jabatan atau Penerima Hadiah atau Sesuatu atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri berinisial BA dan SH,’’ ungkap Imran.
Adapun pasal yang akan digunakan adalah, pertama, Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ataupun ketiga, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika kedua tersangka didekati oleh tiga orang keluarga terdakwa Fauzan bernama Riko, Eva dan Agung. Keduanya menerima uang, baik transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp999,6 juta. Uang itu bagian dari janji Rp2,4 miliar yang ditawarkan keluarga terdakwa Fauzan agar hukuman Fauzan dikurangi.
Atas penetapan tersangka ini selanjutnya dalam 20 hari ke depan keduanya akan ditahan di lokasi terpisah. BA dititipkan di tahanan Polda Riau. Sementara SH ditahan di Penahanan Rumah di Jalan Tj Raya, Kota Pekanbaru. SH diketahui sedang hamil empat bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Kamis (4/5) lalu. Dia dijemput dan diamankan oleh tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau atas dugaan terkait negosiasi perkara narkoba.
Jaksa SH dijemput saat sedang bersama Bripka BA, suaminya. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara narkoba yang sedang menjerat Fauzan.
Atas hal itu, SH diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi sanksi berat yaitu pemecatan. Hasil pemeriksaan itu dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini harus diusut secara Pidsus.(end)