Mantan Kepala BPN Riau Didakwa Terima Suap Rp20,9 Miliar

Hukum | Kamis, 20 April 2023 - 12:40 WIB

Mantan Kepala BPN Riau Didakwa Terima Suap Rp20,9 Miliar
KADISKES RIAU ZAINAL ARIFIN (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir didakwa menerima suap sebesar Rp20,9 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi pada sidang perdana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandi SH MH dan kawan-kawan mendakwa Syahrir dengan pasal berlapis.

 


Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK juga menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

KPK dalam dakwaan salah satunya menyebutkan, Syahrir menerima uang pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB malam di rumah dinasnya di Jalan Kartini, Pekanbaru sebesar SGD112.000 dari total Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu berasal dari Sudarso, yang saat itu menjabat General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Frank Wijaya, komisaris perusahaan perkebunan sawit tersebut.


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA,yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau," kata Rio dalam dakwaannya.

Uang yang dijanjikan Rp3,5 miliar itu bagian dari total sekitar Rp15,18 miliar uang suap atau gratifikasi yang diterima Syahrir selama menjabat sebagai KakanwilBPN Riau. Sementara sekitar Rp5,78 miliar didakwa diterima Syahrir selama menjabat Kakanwil BPN Maluku Utara.

"Uang itu diterima dari perusahaan-perusahaan atau perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah, dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau. Serta dari pihak terkait lainnya yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Kanwil BPN Provinsi Riau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkap JPU dalam dakwaan.

Terdakwa juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.

JPU KPK dalam dakwaannya juga menjabarkan, terdakwa melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total sejumlah Rp15.188.745.000. Penerimaan gratifikasi berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400 itu.

Terkait uang yang diterimanya dari sejumlah perusahaan, ASN dan pihak lainnya terkait jabatannya itu, menurut JPU KPK Syahrir dengan sengaja telah melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Yakni, dengan membeli sejumlah aset, rekening maupun lainnya.

Syahrir didakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Hal itu berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Syahrir sebut JPU menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi ke dalam beberapa rekening sejumlah bank BUMN dan swasta. Baik atas nama dirinya sendiri maupun nama orang lain, yang di dalam dakwaan disebut bernama Eva Rusnati.

Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk membayarkan pembelian sejumlah bidang tanah. Tanah-tanah itu seperti disebutkan juga secara rinci dalam dakwaan, berada di Kota Palembang, Ogan Komering Ulu Timur hingga Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

Usai pembacaan dakwaan, hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH kemudian menanyakan kepada terdakwa Syahrir apakah mengerti atau tidak atas dakwaan itu. "Apakah saudara mengerti dengan isi dakwaan itu?" tanya hakim Salomo.

"Mengerti yang mulia," jawab Syahrir.

Syahrir melalui kuasa hukumnya Muhammad Hasmul SH MH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (2/5) mendatang, atau pascacuti bersama Idulfitri usai.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook