Syahrir Dituntut Penjara 11 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 M
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara (Malut) Muhammad Syahrir dituntut hukuman 11 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan . . .