JAKSA SH

Saksi Mulai Dipanggil Pekan Depan

Pekanbaru | Selasa, 19 September 2023 - 11:49 WIB

Saksi Mulai Dipanggil Pekan Depan
Imran Yusuf

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Para pihak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis SH saat ini sudah didata Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mereka akan dipanggil dan dimintai keterangannya mulai pekan depan.

SH diamankan di Bandara SSK II, Kamis (4/5/2023) lalu. Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, SH dijemput dan diamankan oleh Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau atas dugaan terkait negosiasi perkara narkoba. Kejati Riau sudah menerima arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeroses tindak pidana khusus terhadap SH.


Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf dikonfirmasi Riau Pos, Senin (18/9) menyampaikan, pihaknya sudah memegang nama-nama pihak-pihak yang akan dijadikan saksi. “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap calon-calon saksi,” jelas dia.

Terhadap para pihak ini, Imran melanjutkan, pemeriksaan sebagai saksi sudah dijadwalkan pihaknya. “Nanti sesuai jadwal pemanggilan, tim akan memulai permintaan keterangan terhadap masing-masing saksi. Terjadwal mulai pekan depan,” imbuhnya.

Pada Aspidsus Kejati Riau, Riau Pos kemudian menanyakan apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Jaksa SH saat dugaan pelanggaran yang dilakukannya terjadi, Imran tak menutup kemungkinan tersebut. “Untuk detilnya, nanti dirumuskan sama timnya sesuai fakta yang ditemukan,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, usai diamankan Mei lalu, SH kemudian menjalani klarifikasi di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Usai pemeriksaan di Kejati Riau rampung, hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke Kejagung.

Nasibnya dinyatakan terlibat atau tidak dalam dugaan negosiasi perkara narkoba diputuskan Kejagung. Dari Kejagung, arahan sudah muncul. Yakni SH selanjutnya akan diproses oleh Pidsus Kejati Riau.

Diamankannya jaksa SH setelah adanya laporan diterima Korps Adhyaksa terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkoba. Info awal yang diterima, adalah terkait pihak lain yang bukan dari Kejaksaan.

Perkara itu sendiri informasinya adalah kasus narkoba senilai Rp15 miliar. Dari informasi yang dihimpun pula, ada kesepakatan Rp2,6 miliar untuk perkara tersebut. Dikabarkan pula, negosiasi dilakukan di Kepulauan Riau.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto sebelumnya mengungkapkan tindaklanjut laporan hasil inspeksi kasus bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap SH atas adanya dugaan indikasi suap yang terjadi.

“Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan terlapor inisial SH ke Pidsus untuk di proses secara hukum. Selanjutnya Pidsus melakukan pendalaman terhadap hasil Inspeksi kasus,” urainya.

SH saat ini menjalani proses hukum di bidang pidsus kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Dia juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya di Kejari Bengkalis.

“Sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan yang bersangkutan (SH,red) di bidang pembinaan Kejati Riau namun di bebas tugaskan dari pekerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan,” imbuhnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook