Terima Gratifikasi Rp50 Juta dalam Kantong Kresek

Hukum | Kamis, 30 Juni 2022 - 09:58 WIB

Terima Gratifikasi Rp50 Juta dalam Kantong Kresek
Riki Hariansyah dan Gumpita meninggalkan ruang sidang usai bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/6/2022). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Riki Hariansyah mengaku telah menerima uang gratifikasi dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp50 juta. Riki mengaku menerima uang dalam bentuk tunai itu dari koleganya, Ahmad Kirjauhari.

Jumlah itu diketahuinya setelah membuka bungkusan kantong plastik kresek setibanya di rumah.


Pengakuan itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Annas Maamun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/6).

"Kirjauhari memberikan satu untuk Saudara. Apakah Saudara membuka isi kontong tersebut dari Kirjauhari untuk Saudara? Berapa?," tanya JPU pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan tersebut.

"Rp50 juta Pak," ucap Riki menjawab pertanyaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Lalu JPU melanjutkan pertanyaannya soal apakah jumlah Rp50 juta itu memang sesuai kesepakatan. Riki mengiyakan pertanyaan tersebut. Ketika ditanya mengapa dirinya mendapat sampai Rp50 juta, Riki mengaku tidak tahu. Pasalnya, Riki yang juga ditugaskan Kirjauhari untuk menyerahkan uang kepada dua anggota DPRD Riau lainnya. Hanya saja, uang untuk Gumpita dan Ilyas L masing-masing hanya Rp10 juta.

Pada sidang yang digelar dalam dua sesi tersebut juga terungkap bahwa Riki mengetahui uang itu terkait pembahasaan APBD-P Riau 2014 dan APBD 2015. Hanya saja, saat menyerahkan uang titipan Annas itu kepada Gumpita yang kemarin juga hadir sebagai saksi, Riki menyebutkan uang itu untuk bantu-bantu operasional perjuangan pemekaran Provinsi Riau Pesisir.

Soal untuk perjuangan pemekaran Provinsi Riau Pesisir ini diakui Gumpita saat dicecar JPU. Gumpita juga mengaku tidak mengetahui bahwa duit tersebut adalah uang untuk melicinkan pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015 agar lebih cepat disahkan. Kebetulan Riki ketika itu menjabat Sekretaris Pansus Provinsi Riau Pesisir.

Soal peruntukan uang itu juga dijelaskan oleh saksi Solihin Dahlan yang pada waktu itu merupakan Anggota Komisi C DPRD Riau. Solihin sendiri menerima uang sejumlah Rp30 juta langsung dari Kirjauhari. Solihin mengetahui bahwa uang itu untuk memuluskan APBD-P 2014 dan APBD 2015 karena langsung bertanya kepada Kirjauhari.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Dahlan juga bertanya kepada Riki terkait data nama 21 orang yang bakal menerima uang sebesar Rp1,01 miliar dari Annas Maamun. Dahlan juga bertanya atas inisiatif siapa penentuan besaran jumlah yang bakal diterima masing-masing nama yang ada dalam list.

"Siapa yang menentukan 21 orang ini, nominal penerima bagaimana, inisiatif siapa. Kalau tidak dijanjikan mau saudara menyelesaikan APBD-P 2014 dan APBD 2015 ini?" tanya Dahlan.

Riki menjawab soal list nama-nama dan jumlah masing-masing penerima itu dari Kirjauhari. Dirinya hanya mencatat. Dirinya juga menyebutkan soal nominal uang yang bakal diterima juga bukan pesan dari terdakwa Annas Maamun.

Riki tidak membantah bahwa waktu tersisa bagi dirinya sebagai Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tidak cukup untuk membahas dua anggaran tersebut sekaligus.

Pada sidang yang baru berakhir pada sore hari itu juga ikut diperiksa salah seorang ASN yang sebelumnya bertugas di Bagian Kelengkapan Setwan DPRD Riau, Fahmi Hariadi. Fahmi ditanyai seputar rapat Banggar DPRD Riau dan TAPD Pemprov Riau.

Sementara itu, Annas Maamun ketika diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dari keterangan saksi-saksi, hanya menanggapi soal istilah 40 hektare sampai 60 hektare. Istilah ini sendiri muncul di tengah pembicaraan rencana bagi-bagi uang dan terbatas hanya di antara anggota DPRD Riau terkait perkara ini.

Annas juga menjelaskan mengapa dirinya meminta agar pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015 dipercepat. Padahal dirinya mengetahui masa jabatan anggota DPRD Riau 2009-2014 itu akan segera berakhir dalam hitungan bulan saja.

"Kalau kita biarkan lama, habis diperdebatkan terus. Pelaksanaannya bisa semakin lama. Ini dipercepat biar masyarakat bisa menikmati lebih cepat pula pembangunan yang dilakukan pemerintah," kata Annas memberikan alasan.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook