Curi Kabel Optik PHR,Pengangguran Dibekuk Polisi

Bengkalis | Rabu, 15 Maret 2023 - 10:02 WIB

Curi Kabel Optik PHR,Pengangguran Dibekuk Polisi
Tersangka bersama barang bukti pencurian kabel optik di area PT PHR di Duri diamankan di Polres Bengkalis perwakilan Duri, Senin (13/3/2023). (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel optik di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Senin (13/3).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka berinisial R (37), seorang pengangguran bersama barang bukti kabel tembaga hasil curian serta barang bukti lainnya


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP M Reza saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial R alias Wandi tersebut yang diduga sebagai pelaku curat.

Reza menyebutkan, penangkapan tersangka R alias Wandi tersebut pada Selasa (14/3) sekitar pukul 01.00 WIB, di area lokasi PT PHR Kulim 79, Kulim 62 dan Kulim 40, Kecamatan Bathin Solapan. Disebutkan Reza, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) diduga hasil kejahatan tersebut.

''Ya, BB yang berhasil diamankan dari tersangka R alias Wandi tersebut yaitu berupa 1 unit gergaji besi, 1 unit tang warna biru, 1 unit pisau kater, gulungan kulit kabel warna biru serta merah, gulungan kulit kabel warna hitam dan timah bekas bakaran kabel elektrik,'' ujarnya.

Pada saat Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi kepada tersangka R dan mengaku telah melakukan pencurian elektrik kabel di lokasi area PT PHR sebanyak 4 kali.

''Pelaku juga mengaku bahwa kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke seseorang sebagai penampung yang berada di simpang Bangko berinisial SN yang saat ini masih (DPO),'' ungkapnya.

DikatakanReza, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R tersebut, tim Satreskrim membawanya ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

''Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pidana penjara paling lama lima tahun,'' ujarnya.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook