KPK Pelototi Penyelewengan Dana Haji Rp100 Miliar

Kriminal | Selasa, 11 Februari 2014 - 07:23 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjelaskan soal penyelidikannya di penyelenggaraan Haji tahun 2012-2013. Melalui Jubir Johan Budi S.P, disampaikan kalau perhatian komisi antirasuah itu tertuju pada pengadaan barang dan jasa pelaksanaan haji tahun tersebut. Nilai proyek yang diduga dimainkan sedikitnya Rp 100 miliar.

    

Johan menjelaskan, saat ini pihaknya memang masih fokus pada hal tersebut. Disitulah muncul dugaan adanya tindak pidana korupsi yang sampai saat ini sedang dicari buktinya itu. "Ada lebih dari satu item pengadaan barang dan jasa di tahun itu, range proyeknya di atas Rp 100 miliar," ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    

Namun, hingga saat ini belum ada ekspose perkara untuk menaikkan dugaan itu dari penyelidikan ke penyidikan. KPK masih mencari bukti permulaan untuk membuktikan adanya kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa itu. Dia tidak tahu kapan penyelidik memutuskan ada tidaknya dugaan korupsi.

    

Meski sedang menelusuri pengadaan barang dan jasa, Johan menyebut bukan tidak mungkin KPK akan menemukan kasus lain di penyelenggaraan haji. Disebutnya, penyelidikan saat ini bisa menjadi pitu masuk untuk membuka kasus lain kalau memang ada. "Bukan berarti tidak bisa berkembang," pastinya.

    

Apalagi, saat ini KPK masih terus meminta keterangan kepada berbagai pihak. Baik dari DPR maupun pegawai dilingkungan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Suryadharma Ali. Menurut informasi yang diperoleh dari penyelidik, sudah ada beberapa pegawai di Direktorat Penyelenggaran Haji dan Umroh Kemenag yang sudah diperiksa.

    

Sedangkan terkait pengakuan Irjen Kemenag M. Jasin yang menyebut sudah mengendus adanya aroma korupsi dilingkunannya, Johan mengapresiasi itu. Dia menyebut kalau Irjen memang sudah sewajarnya melakukan pengawasan internal. "Bukan karena dia mantan komisioner KPK sehingga lebih mudah. Tetapi, itu memang tugasnya," kata Johan.

    

Kalau memang ada data yang diserahkan kepada pihaknya, KPK akan menerima. Namun, proses validasi untuk menentukan benar tidaknya informasi yang diberikan tetap berlaku. (wan/dim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook