Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata Ketua PP Muhammadiyah

Hukum | Jumat, 31 Maret 2023 - 21:05 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata Ketua PP Muhammadiyah
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, siapa pun orangnya, jika mereka melakukan kesalahan sangat berat, dan membahayakan anak bangsa maka bisa dijatuhi hukuman mati.

Hal ini disampaikan Anwar menyikapi tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap tersangka Teddy Minahasa.


“Jika mereka melakukan kesalahannya sangat berat, karena merusak hidup dan kehidupan anak  dan warga bangsa, maka untuk kemashlahatan dan kebaikan, siapapun dia maka dia oleh hakim bisa dijatuhi hukuman mati,” kata Anwar, Jumat (31/3/2023).

Menurut Anwar, hukuman itu tujuannya bukan hanya untuk membuat si pelaku menjadi jera, tapi juga untuk tegaknya keadilan.

“Kapan sesuatu itu akan dikatakan adil kalau hukuman yang diberikan kepada pelakunya setara dan seimbang dengan yang dia lakukan,” ungkap dia.

Mengenai negara lain yang sudah menghapus hukuman mati, Anwar Abbas merasa heran dengan negara lain yang selama ini bicara menghormati hak asasi manusia (HAM), tapi ternyata mereka tidak menghormati hak-hak asasi dari manusia lain.

“Mereka hanya menghormati hak asasi dari orang yg telah menghilangkan nyawa orang, tapi dia tidak menghormati hak hidup dari orang yang telah mereka bunuh dan hancurkan hidupnya,” ungkap Anwar.

Dia mencontohkan kejadian di Selandia Baru. Brenton Tarran telah membunuh 60 orang yang sedang melaksanakan Salat Jumat, tapi si pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Adilkah itu?’ tanya Anwar.

Menurut Anwar, hal itu sangat tidak adil. Keadilan ada jika hukumannya seimbang dan setara dengan yang diakukannya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook