PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus proses pengajuan kredit topengan ini dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto, Rabu (5/4). Pada perkara ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan dua tersangka.
Pertama, pria berinisial AWQ atas perannya sebagai Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Kedua, atas nama M, salah satu debitur bank tersebut. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Desember 2022 lalu.
"Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (4/4),"ujar Bambang kemarin.
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Tim JPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di tempat para tersangka saat ini ditahan.
"Untuk tersangka AWQ, proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada hari ini (kemarin, red),"kata Bambang.
Sementara M ditahan di Rutan Kelas IIB Siak, karena tengah menjalani penahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Di tempat itulah dia akan menjalani proses tahap II.
Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, saat ini kewenangan perkara berada di tangan JPU, termasuk perihal penahanan. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.
"Saat ini, Tim JPU tengah menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,"tambah Bambang.
Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, 109 nasabah atau debitur menyatakan kredit itu ditawarkan tersangka M dengan dalil nanti mendapatkan kebun sawit di empat lokasi di antaranya di Belilas, Dayun dan ada dua lokasi lain di Riau. Namun sampai pada masanya, para debitur tersebut tidak pernah melakukan pengikatan kredit. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti identitas.
Perbuatan kedua tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31.824.157.621. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)