JAKARTA (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuat nota kesepahaman kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Kerja sama itu mengenai pengawasan transaksi dana kampanye calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PPATK perihal kerja sama itu. Dikatakannya, pengesahan nota kesepahaman akan dilakukan dalam waktu dekat.
”Kita belum tuntaskan diktum-diktum yang akan disepakati di MoU, pekan lalu kita sudah bertemu. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan,” kata Husni kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/12).
Dikatakan Husni, laporan keuangan yang diserahkan parpol hari ini terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan bersama PPATK. Menurutnya, laporan keuangan itu akan diserahkan kepada PPATK apabila diperlukan.
Ia mengakui bahwa pelacakan bisa lebih mudah dilakukan apabila ada informasi nomor rekening Caleg atau Parpol. Namun, ia memastikan bahwa setiap transaksi perbankan mencurigakan yang dilakukan caleg atau parpol akan ditindaklanjuti. Termasuk apabila ada ketidaksesuaian informasi dalam laporan dana kampanye.
Hanya saja, informasi tersebut baru bisa diperoleh KPU setelah melakukan audit. ”Kita belum tahu informasinya (dana kampanye janggal), kita baru dapat setelah audit dilakukan. Tapi PPATK bisa lebih cepat karena mereka punya instrumen yang memang kompetensi PPATK,” papar mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.(jpnn)