Bawaslu Nilai Parpol Tidak Serius Laporkan RKDK

Politik | Minggu, 29 Desember 2013 - 06:54 WIB

Bawaslu Nilai Parpol Tidak Serius Laporkan RKDK

PEKANBARU (RP) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menilai banyak Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif 2014 yang tidak serius dalam melaporkan dana awal kampanye caleg dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya kekurangan-kekurangan berkas laporan RKDK yang dilaporkan kepada penyelenggara Pemilu.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Sabtu (28/12). Menurut Rusidi, jika kendala dari partai politik adalah banyaknya calon legislatif mereka yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka ini merupakan sumber masalah sejak perekrutan caleg di partai tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kalau kurangnya berkas kelengkapan pelaporan RKDK, ini tentunya merupakan tugas partai untuk memberikan pemahaman kepada calegnya. Sementara, jika calegnya yang tidak melaporkan kepada Parpol, maka yang jadi pertanyaan bagaimana saat merekrut anggota partai dan caleg. Tentunya kalau calegnya yang tidak melapor, merupakan preseden buruk terhadap Parpol,’’ kata Rusidi. Padahal, menurut Rusidi RKDK dari Parpol itu seharusnya sudah dilaporkan setelah tiga hari ditetapkannya Parpol menjadi partai peserta Pemilu Legislatif 2014.

‘’Harusnya laporan itu sudah selesai, ada rentang waktu yang lama untuk memberikan laporan itu kepada penyelenggara, mengapa sampai tanggal 27 Desember masih banyak kekurangan. Tentunya peran serta pengurus partai politik itu juga harus dipertanyakan,’’ kata Rusidi.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Riau akan memastikan tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam pelaporan RKDK tersebut. Diketahui, sesuai undang-undang, ada sanksi bagi Parpol dan Caleg yang tidak melaporkan dana kampanye mereka.

Pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, Parpol yang tidak menyerahkan RKDK akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.

Sementara bagi Calon Legislatif yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran, maka sesuai pasal 138 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, meskipun terpilih maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota, Budi Candra, mengatakan, untuk Pemilihan Legislatif Pekanbaru, semua Parpol peserta pemilu 2014 sudah melaporkan RKDK, namun lebih lanjut RKDK tersebut akan diserahkan oleh penyelenggara ke Kantor Akuntan Publik.

‘’Nanti KAP yang akan mengaudit, apakah benar pelaporan dana sesuai dari penerimaan dan pengeluaran dengan aktifitas kampanye yang sudah dilakukan,’’ kata Budi.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook