PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Nama Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus kembali disebut dalam kasus suap PON Riau oleh mantan wakilnya, Taufan Andoso Yakin yang bersaksi untuk terdakwa mantan Gubri HM Rusli Zainal dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu siang tadi (15/1).
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang saat ini berstatus terpidana korupsi suap PON Riau, Taufan Andoso Yakin mengatakan jika Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus mengetahui adanya permintaan uang lelah (suap) untuk anggota DPRD Riau sebagai pemulusan revisi Perda No 06/2010. Bahkan, dua kali pertemuan dalam membahas revisi Perda berikut uang lelahnya itu dilaksanakan di rumah Djohar Firdaus.
Hal itu diungkapkan Taufan Andoso Yakin, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus korupsi suap dana PON Riau XVIII 2012, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu siang tadi (15/1).
"Pak Djohar sendiri tahu adanya permintaan uang lelah sebesar Rp 1,8 miliar itu. Sebab, pertemuannya di rumah Johar sendiri," ujar Taufan menjawab pertanyaan hakim ketua Bachtiar Sitompul SH.
Taufan juga mengatakan membahas permintaan uang itu digelar sebanyak dua kali di rumah dinas Djohar Firdaus. "Dua kali pertemuannya di rumah Pak Djohar, saya tidak pernah diajak, tapi saya tahu, yang memberi tahu saya adalah Roem Zein (anggota DPRD Riau)," kata Taufan.
Dijelaskan Taufan, awalnya permintaan uang suap sebesar Rp4 miliar. Namun pada akhirnya disepakati sebesar Rp 1,8 miliar.
Usai mendengarkan keterangan Taufan, majelis hakim kemudian menunda sementara persidangan karena memasuki istirahat siang. Selain Taufan, JPU KPK Riyono SH juga menghadirkan saksi lainnya, Adrian Ali, Muhamad Dunir, Syarif Hidayat, dan mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus.
Usai istirahat siang tadi, giliran Adrian Ali didengar kesaksiannya. Menurut Adrian Ali pertemuan mereka dengan KSO bukan yang pertama kali, tapi sudah ada pertemuan sebelumnya antara Djohar Firdaus-Lukman Abbas-Taufan Andoso Yakin. "Jadi jangan dibilang pertemuan saya yang pertama kali, saya ini korban sistem Pak Hakim, istri saya tersiksa masalah ini," kata Adrian Ali.
Sementara Rusli Zainal, dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara suap dana PON Riau. Di mana dalam dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(azf)