Dana BOS Banyak Tersedot Gaji Guru

Hukum | Minggu, 26 Januari 2014 - 08:48 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jumlah guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer di SMP ternyata masih banyak. Diantaranya tercermin dari laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2014. Di sejumlah provinsi, pengeluaran dana BOS untuk gaji guru dan pegawai honorer mendominasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mulai menerima laporan penggunaan dana BOS berdasar komponen pembiayaan. Meskipun jumlah sekolah yang melaporkan masih sedikit, sekilas sudah bisa di pakai untuk membaca kecenderungan pengalokasian dana BOS di masing-masing sekolah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Misalnya di Provinsi Jawa Timur, sudah ada 51 SMP yang sudah menyampaikan penggunaan dana BOS. Hasilnya untuk komponen pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan honorer pada triwulan I merupakan paling besar, yakni Rp659,3 juta. Angka itu mengalahkan alokasi untuk pengembangan profesi guru yang hanya Rp116,8 juta atau alokasi pengembangan perpustakaan Rp67,6 juta.

Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah. Saat ini sudah ada 21 sekolah yang sudah melaporkan penggunaan dana BOS 2014. Hasil laporannya adalah alokasi dana BOS untuk gaji guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp319,7 juta. Angka itu mengalahkan alokasi untuk pengembangan profesi guru Rp50,5 juta atau untuk perawatan sekolah Rp131,4 juta.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, data yang direkap saat ini masih data sementara. Sebab masih banyak sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS di tempatnya masing-masing. ‘’Intinya dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan honorer. Tetapi tidak boleh untuk yang PNS,’’ katanya saat dihubungi kemarin.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, porsi dana BOS untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan honorer maksimal hanya 20 persen. Dia menyebutkan sekolah melanggar ketentuan penggunaan dana BOS jika, alokasi untuk gaji guru dan tenaga kependidikan honorer itu lebih dari 20 persen.

Haryono menyebutkan selama ini pihaknya terus melakukan pemantauan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah. Dia mengatakan setiap tahun selalu ada rekomendasi dari tim Itjen Kemendikbud berupa saran perbaikan.

Di antara yang sering menjadi masukan adalah, urusan transparansi penggunaan dana BOS. Dia mengatakan kepala sekolah dan jajarannya sebaiknya menampilkan alokasi dan penggunaan dana BOS di papan pengumuman terbukan, sehingga bisa dilihat masyarakat. Selain itu urusan akuntabilitas pengelolaan keuangan dana BOS juga perlu ditingkatkan.

Sekolah diperbolehkan merekrut tenaga khusus yang kompeten di bidang pelaporan keuangan. ‘’Kami juga masih menemukan pengeluaran dana BOS yang tidak sesuai dengan anggarannya. Harus dibenahi terus,’’ papar dia.(wan/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook