Arif Rahman Dihukum Sepuluh Bulan Penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Arif Rahman Arifin bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. . . .