KASUS SAMBO

Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Tidak Dipecat sebagai Polisi

Hukum | Rabu, 15 Februari 2023 - 18:48 WIB

Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Tidak Dipecat sebagai Polisi
Richard Eliezer bersama pengacaranya, Ronny Talapessy dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM/RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah divonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berharap tidak dipecat sebagai anggota Polri. Dia berharap bisa kembali menjadi anggota Brimob.

“Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” kata Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).


Ronny mengatakan, Richard adalah tulang punggung keluarganya. Cita-citanya pun menjadi anggota polisi. Sehingga, kembali ke Korps Bhayangkara menjadi sesuatu yang didambakannya. 

“Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

Sumber: Radarbali.jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook