ROKAN HULU

Oknum Polisi Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Kriminal | Jumat, 19 Februari 2016 - 10:54 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Rokan Hulu, Kamis (18/2) siang melimpahkan berkas tahap dua (P21) kasus pembunuhan yang telah dilakukan tersangka Bripka STS, terhadap istri keduanya Resmida Boru Nainggolan alias Risma ke Kejari Pasirpengaraian.

Selain penyerahan berkas perkara tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skywave, 3 Hp, pakaian dikenakan korban, senjata dinas jenis revolver, 5 selongsong peluru sudah terpakai dan satu selongsong masih aktif, pakaian dinas polisi dan lainnya.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto didampingi Penyidik Satreskrim Polres Rohul Brigadir Mirwan Agus kepada wartawan, Kamis (18/2) mengaku berkas tahap II dengan tersangka STS sudah dilimpahkan ke Kejari Pasirpengaraian.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari hasil penyidikan, pengakuan dari tersangka STS, ia membunuh istri keduanya dengan empat kali tembakan dengan menggunakan senjata jenis revolver yang melukai bagian kepala korban hingga menyebabkan korban tewas mengenaskan yang terjadi di rumahnya di Jalan Baru PT EMA, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, 19 Okober 2015 lalu pukul 10.30 WIB.

Tersangka tega menembak mati istrinya karena merasa wibawanya sebagai seorang suami tidak ada lagi.’’Tersangka STS merasa terhina, kemudian spontan tembak istrinya dengan senjata api dinas,’’ujar Penyidik Satreskrim Polres Rohul Bripka Mirwan Agus, usai menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Pasirpengaraian, Winro Tumpal Munthe SH membenarkan, berkas perkara tersangka STS sudah P21 atau dinyatakan lengkap pekan lalu.’’Berkas tahap dua dilakukan hari ini (Kamis, red) oleh penyidik Polres Rohul. Tersangka STS kini menjadi tahanan kejaksaan dan akan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian. Pekan depan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Diperkirakan dua pekan ke depan sudah ditentukan jadwal sidang oleh pengadilan,’’tuturnya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook