JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembantu keluarga Ferdy Sambo itu dipastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya, saya akan banding,” kata Kuat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Keputusan tersebut diambil Kuat karena merasa tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat merasa tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan ini.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh),” jelas Kuat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Perbuatan Kuat dianggar secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman