JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar. Rekontruksi meliputi peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, lalu rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi mengatakan, selama proses rekonstruksi ditemukan adanya perbedaan pengakuan dari para tersangka. Namun, hal itu lumrah ditemukan saat proses rekonstruksi dilaksanakan.
Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian, ini mekanisme standar yang dilakukan bagi pihak tersangka yang tidak melakukan itu boleh mengajukan keberatan, nanti kita ganti dengan pemeran pengganti,” kata Andi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Kendati demikian, Andi tak merinci berbagai perbedaan yang ditemukan. Menurutnya, hal itu bagian dari penyidikan. Andi menuturkan, kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J. Sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.
“Mereka ini masing-masing saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka alami,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman