JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nasib Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, ditentukan hari ini, Senin (13/2). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan vonis untuk dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. Sebelumnya jaksa sudah mengajukan tuntutan penjara seumur hidup untuk Sambo. Sedangkan Putri dituntut 20 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, dalam kasus biasa, hakim kebanyakan menjatuhkan hukuman separuh lebih dari tuntutan. Namun, karena Sambo dituntut penjara seumur hidup, tentu vonisnya tidak bisa dibagi dua. ''Maka, saya yakin setidaknya hakim akan sesuai dakwaan JPU,'' ujarnya.
Sedangkan untuk Putri, tentu ada potensi divonis separuh lebih dari tuntutan jaksa. Namun, bisa jadi hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat. ''Karena banyak yang memberatkan dalam kasus ini,'' terang Fickar.
Yang paling memberatkan, Sambo dan istrinya merupakan atasan korban yang seharusnya bisa melakukan pembinaan. Tetapi, yang terjadi justru menghabisi Yosua. ''Lalu, Sambo juga tidak mengakui ikut menembak,'' ucapnya. Sambo juga tidak mengakui memerintahkan penembakan.
Terdakwa memang boleh membantah dakwaan jaksa. Namun, hakim akan menilai apakah bantahan tersebut logis. ''Hakim memperhatikan ini. Karena setiap dakwaan JPU didukung alat bukti, baik keterangan saksi, surat, keterangan asli, bahkan keterangan terdakwa sendiri,'' urainya.
Sementara itu, ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang di PN Jaksel, Senin (13/2) hari ini. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengamanan sidang akan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Ady Ary Syam Indradi.
Diwawancarai terpisah, Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, jumlah petugas kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan sidang Sambo lebih dari 200 orang, termasuk polwan. ''Oh iya, pasti diperketat. Cuma, untuk jumlahnya masih direkap nih. Tapi, yang pasti lebih dari 200 lah karena kami polwan turun semua,'' ungkapnya.
Nurma menjelaskan, para personel itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Tim Gegana Brimob Polri. Tim gegana akan melakukan sterilisasi untuk mengantisipasi ancaman bom. ''Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisirlah, stand by,'' terangnya.
Selain Sambo dan Putri, ada tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka juga akan menjalani sidang vonis dengan waktu berbeda. Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, sidang vonis digelar Selasa (14/2). Sedangkan Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau sidang melalui siaran langsung TV atau live streaming. PN Jaksel juga menyediakan layar monitor di beberapa titik.
''Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel terbatas, makanya harus ada pembatasan, bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan, tapi pembatasan,'' tegasnya.(idr/ygi/c9/oni/jpg)