JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak pernah berniat untuk ikut membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu ia sampaikan sebagai respons dijatuhi vonis 13 tahun oleh majelis hakim.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Meski begitu, Ricky belum menyampaikan akan menempuh banding atau tidak atas putusan tersebut. Dia menyerahkannya kepada tim kuasa hukum.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Perbuatan Ricky dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman