PEDAGANG BAKSO KELILING BEBAS LEWAT RESTORATIVE JUSTICE

Sempat Dipenjara karena Beli Motor Murah

Feature | Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:07 WIB

Sempat Dipenjara karena Beli Motor Murah
Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunaryo (kanan) menyaksikan pelepasan borgol terhadap M Yusron yang menerima SKP2 usai pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap perkaranya dikabulkan Kejagung RI, Rabu (20/10/2023). (KEJARI PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

Harus hati-hati membeli barang-barang yang dijual dengan harga terlalu murah. Kecuali Anda seberuntung seperti pedagang bakso bernama M Yusron.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU


Yusron masih tidak habis pikir. Sepeda motor yang dibelinya untuk mencari nafkah sebagai pedagang bakso keliling membuatnya harus berurusan dengan polisi. Sebagai pedagang kecil yang tidak mampu, dia hanya berpikir untuk mendapatkan sepeda motor dengan harga murah.

Maka ketika ada tawaran, dia langsung menyambarnya. Ternyata motor yang dibelinya dengan harga jauh dari harga pasar itu adalah motor curian. Dirinya pun tiba-tiba dijemput polisi dan ditetapkan tersangka sebagai penadah.

Sekitar 90 hari atau 2,5 bulan sudah terlalu lama baginya. Begitu pahit berada di balik jeruji besi dan tidak lagi bisa menafkahi keluarga.

Tiba-tiba dirinya dipanggil untuk menemui jaksa. Bukan untuk dituntut, melainkan dibebaskan. Yusron menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Bahkan surat saksi penyelamat hidupnya itu datang langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.

Didampingi Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Asep memberi tahu Yusron bahwa dirinya dibebaskan. Hal itu setelah pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap perkaranya dikabulkan.

”Hari ini (kemarin, red) telah dikeluarkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama M Yusron alias Yusron, melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP,” kata Asep.

Mendengarkan itu Yusron tidak dapat menyembunyikan rasa harunya. Apalagi dia dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana, yang langsung disampaikan Kajari Pekanbaru.

”Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang sudah mempertimbangkan semua hal,” ucap Yusron seakan tidak mampu mengeluarkan kata-kata lagi karena bahagia.

Yusron pada kesempatan itu bertekad dalam hati dan berucap bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Dia juga berjanji akan menjauhkan diri dari tindak pidana sejauh-jauhnya. Karena menurutnya, dikurung selama 2,5 bulan saja terasa sudah sangat pahit.

Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menyampaikan, penghentian penuntutan terhadap Yusron tidak serta merta terjadi begitu saja. Melainkan melalui mekanisme yang ada. Mulai dari pengajuan usulan penghentian penuntutan perkara. Kemudian digelar ekspos bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (16/10) lalu.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook