EMPAT TERSANGKA DAN 9.638 BUTIR EKSTASI DIAMANKAN

Pelaku Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Indragiri Hilir | Rabu, 13 Desember 2023 - 12:45 WIB

Pelaku Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Kapolres Inhil AKBP Norhayat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis pil ekstasi, Selasa (12/12/2023). (INDRA EFENDI/RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Empat tersangka kejahatan tindak pidana narkoba jenis pil ekstasi di Indragiri Hilir (Inhil) terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat memimpin konferensi pers penangkapan 9.683 butir pil ekstasi di Mapolres Inhil di Tembilahan, berinisial HR (46) dan, AR (32)  Selasa (12/12).


Di mana, saat itu Sat Resnarkoba Polres Inhil berhasil mengamankan 9.638 butir pil ekstasi dari empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga Batam dan Aceh.

Sementara dua tersangka lainnya dengan inisial MU (45) warga Pelangiran dan MN (61) warga Tembilahan Hulu, Inhil.

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti (BB) 9.638 butir pil ekstasi di Tembilahan pada Jumat (8/12) lalu.

Kronologis penangkapan, saat itu anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada dua laki-laki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Kemudian langsung dilakukan penggeledahan. Di sana petugas berhasil menyita 1.080 butir pil ekstasi dari tangan MN. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka MU dan AR.

‘’MU mengatakan narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran,’’ sambungnya.

Selanjutnya tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ekstasi. Yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi.

Sedangkan Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan pada dua titik, salah satunya penginapan dan kos-kosan yang ada di Tembilahan.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(hen)

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook