Sambo Lepas dari Hukuman Mati

Nasional | Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:25 WIB

Sambo Lepas dari Hukuman Mati
Ferdy sambo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Melalui sidang pembacaan putusan kasasi, Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dan empat hakim lainnya memutuskan bahwa para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman. Sambo yang sebelumnya divonis dengan hukuman mati kini divonis hukuman penjara seumur hidup.

Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi usai majelis hakim membacakan putusan kasasi, Selasa (8/8). Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan berencana Brigadir Yosua disidang kasasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dia dihukum mati. Demikian pula ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.


Meski menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, oleh MA mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap divonis lebih ringan. ”Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ungkap Sobandi. ”Pidana penjara seumur hidup,” sambung dia.

Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut, dua di antaranya dissenting opinion. Kedua hakim itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook