SUAMI KORBAN DIAMANKAN SETELAH 10 HARI KABUR

Gagal Diracun, Kartini Dibunuh Pakai Palu

Feature | Jumat, 08 September 2023 - 11:13 WIB

Gagal Diracun, Kartini Dibunuh Pakai Palu
Tim gabungan Polres Dumai dan Polres Lampung Timur mengamankan tersangka SR, pelaku pembunuhan istri di Dumai dan di bawa ke Dumai untuk dijebloskan ke tahanan di Mapolres Dumai, Rabu (6/9/2023). (POLRES DUMAI UNTUK RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


SR (38) diamankan polisi setelah sembilan hari menjadi buron kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Jumat (25/8) lalu.

 Laporan RPG, Dumai


Personel Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung, berhasil membekuk SR (38) warga Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur yang menjadi buron kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, Rabu (6/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka yang diduga sebagai pelaku utama terbunuhnya Kartini (41) yang merupakan istrinya tersebut diamankan di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung setelah selama 10 hari kabur dari kejaran petugas.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan SR adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai pada Jumat (25/8) lalu.

Tertangkapnya SR ternyata membuka tabir baru dalam upaya menghabiskan nyawa Kartini. Sebelum dibunuh menggunakan palu, Kartini sempat diracun oleh pelaku dan anak-anaknya dalam upaya menghabiskan nyawa korban namun upaya tersebut gagal.

"Dari hasil penyelidikan awal diketahui sebelumnya SR telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kartini dengan cara meracun korban," ujar AKBP Dhovan, Kamis (7/9).

Diterangkan Kapolres, 10 hari sebelum pembunuhan Kartini terjadi, pelaku SR sebelumnya sudah berusaha membunuh korban dengan meracunnya. Dimana pelaku membeli racun di toko online seharga Rp 560.000 dan menyuruh anak kandung korban berinisial LZP (12) mencampurkan racun yang dibelinya tersebut ke dalam kopi.

Setelah mencampurkan racun yang dibelinya ke dalam kopi korban, korban menyuruh anaknya untuk memberikan kopi tersebut kepada korban yang akhirnya diminum oleh korban.

"Namun cara tersebut tidak berhasil dan Kartini masih bisa selamat meski telah meminum kopi yang dicampur racun oleh anaknya tersebut namun," terang Kapolres.

Tidak berhasil menghabiskan nyawa korban dengan racun, pelaku akhirnya membunuh Kartini dengan menggunakan palu dengan memukul dada berulang kali saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya."Saat membunuh korban dengan menggunakan palu, SR dibantu anak kandungnya berinisial TK (14) atau anak tiri korban,’’ sebutnya.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook