JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) membuat putusan besar dalam kasasi yang diajukan penasihat hukum Putri Candrawathi. Vonis istri Ferdy Sambo itu dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
MA telah memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Ternyata istrinya, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, pihak Putri Candrawathi memutuskan menempuh kasasi agar hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berkurang. Vonis tersebut diketahui dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga mendaftarkan kasasi pada 12 Mei 2023. Kemudian Kuat Ma'ruf mengajukan pada 15 Mei 2023.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Selanjutnya, para pemohon harus melengkapi berkas perkara. Kemudian berkas tersebut akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman