Ini Alasan MA Tolak Upaya PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat

Politik | Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:00 WIB

Ini Alasan MA Tolak Upaya PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
Sejumlah simpatisan Partai Demokrat melakukan aksi cap darah di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Aksi tersebut dilakukan untuk dukungan pada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan partai. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan pihaknya menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Juru Bicara MA Suharto menegaskan, tak ada novum baru yang diajukan Moeldoko dalam gugatan PK.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).


Suharto menjelaskan, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai politik (parpol), seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat. Hal ini berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," ucap Suharto.

Karena itu, MA menghukum pemohon dalam hal ini kubu Moeldoko untuk membayar biaya perkara Rp2.500.000.

"Amar putusannya menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2,5 juta," tegas Suharto.

Sebelumnya, MA menolak upaya hukum PK yang diajukan Moeldoko terkait surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Putusan ini menegaskan, kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah sah.

"Amar putusan: tolak," sebagaimana bunyi amar putusan, dikutip pada Kamis (10/8).

Perkara itu diputus pada hari ini, dengan ketua majelis Yosran, serta dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Permohonan PK itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. Putusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook