KPU Terbitkan Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Politik | Selasa, 05 September 2023 - 09:42 WIB

KPU Terbitkan Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan
Komisioner KPU RI, August Mellaz

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan penyusunan aturan teknis kampanye di lembaga pendidikan. Regulasi itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

Kemarin (4/9) KPU melakukan uji publik terhadap aturan tersebut di Grand Mercure, Jakarta. Dalam draf peraturan KPU yang disusun, lembaga pendidikan yang diperbolehkan menggelar kampanye hanya perguruan tinggi. Yakni, universitas, sekolah tinggi atau institut, dan sejenisnya. Sementara itu, lembaga pendidikan dari SD hingga SLTA dilarang.


Komisioner KPU RI August Mellaz menyatakan, kebijakan tersebut diambil setelah menerima masukan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dua lembaga kementerian tersebut tidak menyarankan kampanye di sekolah. ’’Ya, logis juga SLTA nggak usah,’’ ujarnya ditemui di lokasi.

Dari hasil analisis KPU, lanjut dia, hanya sebagian kecil siswa SLTA yang sudah memasuki usia pemilih. Mayoritas belum cukup usia. Karena itu, kalau kampanye digelar di sekolah jenjang SLTA, hal tersebut tidak akan efektif. Untuk SLTA, Mellaz menyebut hanya bisa dimasuki untuk sosialisasi pemilih pemula yang dilakukan KPU.

Untuk lembaga perguruan tinggi, Mellaz menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang. Sepanjang ada izin dari penanggung jawab, yakni rektor atau setingkatnya. Selain itu, kampanye dilakukan tanpa atribut peserta. ’’Di perguruan tinggi, asumsinya semuanya masuk usia pilih,’’ tuturnya.

Selain itu, terdapat konsekuensi lain yang harus ditaati perguruan tinggi mengacu undang-undang (UU) lain. Misalnya, dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh terlibat kampanye. Dalam draf PKPU, lembaga pendidikan juga diminta untuk berlaku adil dengan memperlakukan peserta pemilu secara setara. Jika hanya mengizinkan calon tertentu, sementara calon lainnya dilarang, hal itu bisa menjadi persoalan.

KPU juga mewajibkan pihak-pihak yang menggelar kampanye di lembaga pendidikan menyampaikan surat perizinan. Baik kepada KPU, Bawaslu, maupun pihak kepolisian. Mellaz menambahkan, peraturan yang saat ini sedang disusun itu masih bersifat sementara. Selain menunggu masukan publik, pihaknya akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR. (far/c12/hud/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook