JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengubah metode pemilihan di empat tempat di luar negeri. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri para lembaga pemilu, partai politik, pemerintah, hingga perwakilan pasangan calon presiden-wakil presiden.
Keempat tempat tersebut adalah Kota New York Amerika Serikat, Kota Praha Ceko, Hong Kong, dan Kota Frankfurt, Jerman. Di luar negeri sendiri, semestinya ada tiga jenis metode pemungutan suara yang berlaku. Yakni pemilihan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di kantor perwakilan, Kotak Suara Keliling (KSK), dan coblosan melalui Pos.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, perubahan di empat tempat tersebut disebabkan adanya penyesuaian setelah KPU berkomunikasi dengan negara terkait. “Terdapat kebijakan pemerintah setempat,” ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta, kemarin.
Di Praha Ceko misalnya, pemerintah tidak menghendaki adanya aktivitas politik di luar seperti KSK. Sehingga nantinya, 383 orang pemilih di sana hanya dapat menggunakan hak suara melalui 1 Pos dan 1 TPSLN dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.
Kemudian di Hongkong, dari rencana awal menggelar pemilihan melalui 9 Pos dan 31 TPSLN, berubah menjadi 36 Pos dan hanya 4 TPSLN untuk mengakomodir 164.691 pemilih. Penurunan jumlah TPSLN disebabkan tidak dikeluarkannya rekomendasi keamanan dari Pemerintah Hongkong. TPSLN hanya diizinkan didirikan di kantor perwakilan.
Sementara untuk Frankfurt dan New York, hanya terjadi penambahan. Di New York dari semula 2 TPSLN, 1 Pos, 2 KSK menjadi 5 TPSLN, 5 Pos, 5 KSK. Kemudian di Frankfurt bertambah dari 1 TPSL, 1 Pos menjadi 5 TPSLN dan 5 Pos.
Dengan perubahan tersebut, jumlah TPSLN secara keseluruhan di luar negeri berkurang dari 827 menjadi 807. Implikasinya, KSK bertambah dari 1580 menjadi 1582 dan via Pos bertambah dari 651 menjadi 686.
Meski ada penyesuaian metode, Hasyim memastikan perubahan hanya merambah ke jumlah pemilihnya. “Tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan catatan. Dia berharap, perubahan itu ditindaklanjuti dengan kebijakan lain. Misalnya, sosialiasi kepada pemilih hingga memastikan kesiapan teknis memadai.
Di luar isu tersebut, Bawaslu menyoroti kasus pengiriman surat suara di Taiwan yang tidak sesuai jadwal. Sebelumnya, Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Taiwan memajukan jadwal pengiriman surat suara ke pemilih yang semestinya 2 Januari menjadi 18 Desember.
Atas kebijakan itu, sekitar 31.276 surat suara yang terlanjur dikirim ke pemilih dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak dan akan dikirim ulang sesuai jadwal. Kebijakan itu, mendapat penolakan Bawaslu. Bagja mengatakan, surat suara tersebut tidak memenuhi syarat kerusakan. “Tidak ada alasan hukum bagi KPU,” ujarnya.
Selain itu, jika dikirim ulang, Bawaslu menilai bisa menimbulkan persoalan kebingungan. Sebab, ada dua surat suara yang diterima pemilih. Bawaslu menyarankan, surat suara yang sudah terlanjur dikirim tetap dianggap sah.
Terpisah, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan, terkait putusan cara pemungutan suara untuk WNI di luar negeri (LN) menjadi mutlak keputusan KPU. Kantor perwakilan pemerintah RI di LN hanya memfasilitasi yang sifatnya misalnya memfasilitasi kesekretariatan. (far/mia/wan/jpg)
Laporan JPG, Jakarta