TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 70.800 baby lobster ke luar negeri. Jika diuangkan puluhan ribu baby lobster itu bisa mencapai lebih dari Rp14 miliar. Angka itu sangat besar, sehingga persoalan ini harus menjadi perhatian serius.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya juga ikut mengamankan dua orang kurir pembawa baby lobster tersebut.
“Hasil pencacahan kita bersama pihak Dinas Perikanan ada sekitar 70.800 baby lobser yang disimpan dalam 13 steyrofoam,”ungkap Kapolres, Senin (24/7).
70.400 baby lobster dibawa ke perairan pantai Manjunto, Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk dilepaskan.
“Sebanyak itu kita lepaskan sebagai upaya penyelamatan sumber daya kelautan. Sedangkan 400 baby lobster sisanya kita jadikan barang bukti,” jelasnya.
Lokasi penangkapan puluhan ribu baby lobster ini diterangkan Kapolres di Sungai Bakau Kecil, Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka pada Rabu (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB. “Menurut pengakuan kurir, barang ini dibawa dari Jambi untuk dikirim ke luar negeri,” tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni FD dan RJ. Sedangkan beberapa orang lainnya masih dalam pengajaran.
Selain dua pelaku dan puluhan ribu baby lobster, petugas juga mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Sedangkan beberapa orang lainnya untuk saat ini masih dalam pengajaran. “Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,”tutupnya.(gem)
Laporan INDRA EFFENDI, Tembilahan