Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Indragiri Hilir | Kamis, 17 Agustus 2023 - 10:30 WIB

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Kapolres Inhil AKBP Norhayat dan tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis daun ganja dan sabu, Rabu (16/8/2023). (POLRES INHIL UNTUK RIAUPOS)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak kejahatan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, Rabu (16/8). arang bukti yang dimusnahkan Polres Inhil tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil penangkapan  kasus sejak Juli hingga Agustus 2023. Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dan komitmen kami untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Inhil,” katanya.


Hal demikian, lanjut Kapolres harus dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.  entunya dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender. Nanun semuanya telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.

Maka dia berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak. Khusunya masyarakat untuk ikut membantu Polri dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika d wilayah Inhil,”tegasnya.

Adapun BB yang dimusnahkan yakni daun ganja kering seberat 7.856,25, gram dan shabu seberat 33,79 gram.(fiz)

Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook