Operasi Penertiban Pajak, 123 Unit Kendaraan Terjaring

Pekanbaru | Kamis, 07 Desember 2023 - 12:00 WIB

Operasi Penertiban Pajak, 123 Unit Kendaraan Terjaring
Tim gabungan dari Bapenda Riau, Satlantas Pol­res Indragiri Hilir, Jasa Raharja dan Satpol PP Provinsi Riau melakukan razia pajak kendaraan bermotor di Tem­bilahan, Inhil, Selasa (5/12/2023). (BAPENDA RIAU  UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Satlantas Polres Indragiri Hilir, PT Jasa Raharja dan Satpol PP Provinsi Riau melaksanakan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Selasa (5/12). Kegiatan tersebut juga sekaligus menyosialisasikan Program 7 Berkah Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, operasi yang dipusatkan di Jalan Sudirman dan Simpang Pasar Tembilahan itu berhasil menjaring 123 unit kendaraan bermotor pribadi, barang/beban yang beberapa di antaranya tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dengan rincian 22 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK dan 29 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan BM). 


“Sementara itu dari hasil kegiatan yang sama tercatat 72 unit kendaraan bermotor taat pajak serta tidak ditemukan kendaraan yang masa berlaku Buku KIR telah jatuh tempo atau kendaraan yang dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan rutin yang di awali dengan apel gabungan di halaman Kantor Samsat Tembilahan tersebut, dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu dan korelasi pajak terhadap keberlangsungan pembangunan.

“Dalam operasi tersebut juga disampaikan  imbauan untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah yang sejauh ini masih berlangsung. Namun program ini akan berakhir pada 15 Desember mendatang,” sebutnya.

Seperti diketahui, program pemutihan denda itu mencakup tujuh poin keringanan, di antaranya bebas denda kendaraan bermotor, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, kemudian bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

“Poin selanjutnya pemerintah daerah juga membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke empat dan seterusnya. Untuk para pengusaha juga ada diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022). Terakhir pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen perbulan (berlaku setelah 6 poin  kebijakan di atas berakhir),” paparnya.

Untuk dapat memanfaatkan program tersebut, masyarakat bisa mendatangi Kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru tunai dan nontunai atau via online dengan mengakses aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal yang memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban secara online. 

“Program pemutihan tidak ada setiap tahun sehingga akan sayang jika dilewatkan,” ujar Syahrial Abdi.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook