Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Berakhir Pekan Ini

Pekanbaru | Senin, 11 Desember 2023 - 11:40 WIB

Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Berakhir Pekan Ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemilik kendaraan bermotor kembali diimbau untuk memanfaatkan pemutihan denda keterlambatan pajak melalui Program 7 Berkah Pajak Daerah, mengingat waktu penerapan yang akan berakhir pada pekan ini juga. Di mana program ini akan berakhir pada 15 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, setelah program ini berakhir maka tidak ada jaminan program serupa akan kembali dibuat di tahun mendatang. Karena itu, di sisa waktu yang ada pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkannya.


“Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor akan berakhir dalam pekan ini juga, atau tepatnya pada 15 Desember mendatang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun beberapa keringanan yang diberikan di antaranya denda  keterlambatan pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum kemudian bebas denda BBNKB II, Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Poin selanjutnya pemerintah daerah juga membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke empat, tahun ke lima dan seterusnya. Untuk para pengusaha juga ada diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

“Terakhir pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen perbulan (berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir,” paparnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dipersilakan mendatangi Kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru tunai dan nontunai atau via online dengan mengakses aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal yang memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban secara online.

“Kemudian juga ada layanan Samsat Drive Thru yang ada Pangkalan Kerinci (Pelalawan), Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Tembilahan (Indragiri Hilir) serta dua gerai di Pekanbaru masing-masing di Samsat Jalan Sudirman dan Samsat Drive Thru di Jalan Diponegoro yang melayani pembayaran nontunai melalui sistem QRIS,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak kendaraan sepanjang  2023 sudah mendekati target. Persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak kendaraan Bermotor sudah di atas 90 persen. Per 2 Desember 2023, tercatat realisasi di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah berada di kisaran 94,61 persen dengan rincian jumlah pemasukan mencapai Rp1.445 triliun dari Rp1.527 triliun yang jadi target.

Sementara itu realisasi BBNKB sudah 90,97 persen dengan uraian total pemasukan Rp1.018 triliun dari target Rp1.119 triliun. Institusi tersebut optimistis target akan terpenuhi mengingat masih tersisa waktu untuk merealisasikan capaian secara maksimal.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook