Pemasukan Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp1,445 T

Pekanbaru | Rabu, 06 Desember 2023 - 12:10 WIB

Pemasukan Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp1,445 T
Syahrial abdi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat, sejauh ini persentase realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan Bermotor (PKB) sudah di atas 90 persen. Per 2 Desember 2023, tercatat realisasi di sektor PKB sudah berada di kisaran 94,61 persen dengan rincian jumlah pemasukan mencapai Rp1,445 triliun dari Rp1,527 triliun yang jadi target.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan fakta lainnya, yakni realisasi BBNKB sudah 90,97 persen dengan uraian total pemasukan Rp1,018 triliun dari target Rp1,119 triliun. Ia optimistis target akan terpenuhi mengingat masih tersisa waktu sekitar satu bulan lagi untuk merealisasikan capaian secara maksimal.


“Kita juga mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah. Program yang memberikan sejumlah keringanan tersebut segera akan berakhir pada 15 Desember 2023 mendatang. Wajib pajak juga saat ini dapat memanfaatkan aneka layanan Samsat yang cukup variatif,” katanya.

Capaian tersebut, menurut Syahrial Abdi tak terlepas dari kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Pemprov Riau, Polda Riau, Jasa Raharja dan seluruh pihak berkompeten. Soliditas tersebut sekaligus membuat sejumlah terobosan dalam memberikan layanan yang memudahkan wajib pajak.

“Terakhir dengan hadirnya Samsat Drive Thru kelima yang dilengkapi pembayaran nontunai menggunakan QRis yang diresmikan pada Agustus 2023 lalu yang berlokasi di Jalan Gajahmada, Pekanbaru. Model tersebut sekaligus akan menjadi percontohan dalam mengembangkan Samsat Drive Thru yang saat ini sudah tersebar di Simpang Tiga, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Pangkalan Kerinci,” ujarnya.

Drive thru memungkinkan wajib pajak bahkan tak perlu turun dari kendaraan menyusul proses pengurusan dokumen yang hanya sekitar lima menit. Khusus untuk wajib pajak yang memilih layanan nontunai, sebelumnya juga bisa mengakses Samsat Digital Nasional atau Signal yang memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban secara online.

“Sistem ini memakai aplikasi yang dapat diakses di google play store. Besaran pajak yang akan dibayarkan sebelumnya juga dapat diketahui dengan mengakses aplikasi Samsat Online,” paparnya.

Dikatakannya, keseluruhan layanan mengacu pada kepraktisan, cepat, nyaman dan transparan sehingga mengurus pajak kendaraan bermotor jauh lebih mudah. Sebelumnya juga beroperasi Samsat Keliling dan Samsat Tanjak yang menggunakan Armada Bus dan Sepeda Motor yang telah hadir di berbagai wilayah di Provinsi Riau.

“Selain itu saat ini juga masih berlangsung Program 7 Berkah Pajak Daerah untuk Riau Lebih Baik dengan tujuh keringanan denda seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, kemudian bebas denda BBNKB II, Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang,” sebutnya.

Kemudian bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4, tahun ke-5 dan seterusnya. Juga ada diskon 50 % pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

“Terakhir pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir). Program ini seperti diketahui akan berakhir pada 15 Desember 2023 mendatang,” ujarnya.(muh)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook