Perusahaan Berbadan Hukum Bisa Manfaatkan Program Berkah Pajak

Pekanbaru | Kamis, 23 November 2023 - 12:30 WIB

Perusahaan Berbadan Hukum Bisa Manfaatkan Program Berkah Pajak
Syahrial Abdi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih memberlakukan Program 7 Berkah Pajak Daerah untuk Riau Lebih Baik.  Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir 15 Desember 2023 mendatang, ditujukan untuk meringankan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, program ini tidak hanya diperuntukkan bagi perorangan saja, namun juga bisa dimanfaatkan perusahaan berbadan hukum. Di mana pihaknya memberi diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama yang dimiliki perusahaan. Kesempatan ini juga memberikan kemudahan untuk warga yang akan menukar pelat kendaraan dari non BM ke BM.


“Kebijakan diharap akan memberikan ruang yang lebih lega kepada pemilik kendaraan bermotor dalam menuntaskan kewajiban,” katanya.

Program berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 tersebut sekaligus digagas guna menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.

Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.

“Bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya,” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook