Melawan, Pelaku Jambret di 15 TKP Ditembak

Pekanbaru | Jumat, 31 Maret 2023 - 09:54 WIB

Melawan, Pelaku Jambret di 15 TKP Ditembak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi (tengah) didampingi Wakapolesta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto (dua kiri), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan (dua kanan) memperlihatkan barang bukti saat ekspose kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Kamis (30/3/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - RR, pelaku jambret yang terkenal kejam dan selalu mengincar target lemah, akhirnya berhasil ditangkap. Sempat berupaya melawan, pria yang sudah keluar masuk penjara akibat menjambret ini, terkapar ditembak polisi pada Senin (27/3).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan pada Kamis (30/3) menjelaskan, RR mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Hingga Anggota Tim Opsnal Jembalang Satreskrim yang ditugaskan melakukan penangkapan menembak kedua kakinya.


''Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama yang sudah sangat meresahkan. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak, red) karena mencoba melawan saat ditangkap petugas,'' jelas Kapolresta.

Disampaikan Kombes Pol Pria Budi dari hasil penye­lidikan dan pengembangan kasus, pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah Kota Pekanbaru. Pelaku selalu  mencari sasaran perempuan dan ibu-ibu yang dinilai lebih lemah. Cara kerjanyapun layaknya jambret berpengalaman.

''Jadi pelaku ini memang sudah mengincar dan mengikuti korbannya sebelum akhirnya merampas barang-barang korban. Sejak Oktober 2022 dia sudah beraksi setidaknya di 15 TKP. Dari 15 TKP ini, lima TKP di antaranya sudah ada laporan korban kepada kami,'' sebut Kapolresta kelahiran Kota Pekanbaru ini.

Berkaitan dengan penangkapan RR ini, Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AS. Berdasarkan keterangan RR, menurut kepolisian, dirinya telah 20 kali menjual barang curian kepada AS.

Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS akan dijerat dengan  pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.(end/bay/yls)

Laporan TIM RIAU POS,  Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook