Empat Pelaku Jambret 25 TKP Dibekuk

Pekanbaru | Senin, 31 Juli 2023 - 09:25 WIB

Empat Pelaku Jambret 25 TKP Dibekuk
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil (ISTIMEWA)

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan empat pelaku jambret, Jumat (28/7). Sindikat jambret ini sangat meresahkan karena telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial GN (22), AH (25), FA (21) serta HE (23). Mereka ditangkap  saat berada di Jalan Tengku Bay, Kecamatan Bukit Raya.


”Kami mendapat beberapa laporan terhadap aksi jambret akhir-akhir ini yang mana mereka ini benar-benar meresahkan warga. Hasil interogasi, memang mereka berempat ini, dengan peran masing-masing, secara akumulatif telah terlibat aksi jambret setidaknya di 25 TKP,” kata AKP Syafnil, Ahad (30/7).

Lanjut Kapolsek, pelaku HE (23) berperan sebagai joki dan pelaku GN (22) sebagai pemetiknya. Sementara, FA (21) dan AH (25) menjalani peran sebagai menghalang-halangi apabila korban atau warga melakukan pengejaran.

Kapolsek menjelaskan, salah satu aksi yang dilakukan ke empat pelaku yaitu di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di depan gerbang UIN Suska Riau, Rabu (12/7). Aksi komplotan ini nekad, karena kerap beraksi pada siang hari.

Laporan atas kejadian di Jalan HR Soebrantas itu membuat identitas para pelaku komplotan ini terungkap. Kapolsek langsung menurunkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk melakukan pengejaran kepada pelaku hingga akhirnya semuanya tertangkap.

”Alat bukti cukup hingga keempatnya langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup AKP Syafnil.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook